Essay Tajuk
Kebingungan Dalam Mengambil Kebijakan
Wina
Siti Aisyah
Rabu,
13 Mei 2020
Menanggapi isu-isu pemberitaan
mengenai kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 selalu
menjadi topik utama di 3 bulan terakhir ini. Mulai dari Karantina wilayah pada
zona merah hingga penerapan PSBB. Berbagai sektor telah mengalami kelumpuhan
mulai dari ekonomi, pangan, pendidikan, perkantoran, dan masih banyak lagi. Sehingga
sangat penting untuk bersikap dewasa dalam mengambil keputusan agar pandemi ini
segera berakhir.
Tetapi, jauh dari kata dewasa. Para petinggi
Negara nampaknya dilanda kebingungan. Bahkan kerap mengambil keputusan secara
spontanitas seperti tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu. Terkadang mengambil
keputusan yang labil, dalam artian tidak konsisten.
Beberapa wilayah telah menerapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu pembatasan kegiatan tertentu
penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Dasar hukum PP No. 21
Tahun 2020 Pemenkes No. 9 tahun 2020. Dalam penerapan PSBB ada hal yang
dilarang dan diperbolehkan salah satu yang dilarang adalah pembatasan kegiatan
sekolah dan bekerja sehingga diliburkan. Namun, ada beberapa sektor kerja tertentu
(yang berkaitan hajat publik) yang masih
tetap beroperasi dengan tetap menerapkan social
distancing.
Terbaru, wacana memperbolehkan orang
dibawah usia 45 tahun bekerja. Kebijakan ini dinilai beresiko meningkatkan
penyebaran virus corona.
Pengamat
kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, berbagai pernyataan dan
kebijakan belakangan yang mengarah pada pelonggaran itu isyarat posisi
pemerintah itu mengalami kebingungan. Ini terlihat gagap dalam menangani
Covid-19. Pelonggaran ini, menurutnya, tidak lepas dari tekanan publik dan
karena ekonomi saat ini lumpuh. Di sisi kesehatan, sangat mungkin penyebaran
Sars Cov-II semakin tinggi. Trubus menilai, anggaran dan dana pemerintah untuk
menanggung segala dampak, seperti bantuan sosial (bansos), tidak mencukup
lagi. Ada pernyataan presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat berdamai
dengan virus corona. [Fahmi Bahtiar. nasional.sindonew. senin 11 mei 2020]
Selain wacana
tersebut sebelumnya adapula yang membuat masyarakat kebingungan. Di tengah masa
karantina wilayah, para aparatur Negara sedang gencar-gencarnya melakukan
himbauan dan pelarangan agar pada lebaran kali ini untuk tidak mudik terlebih
dahulu. Namun, ada statemen Presiden yang mengatakan bahwa pulang kampong itu
diperbolehan Karena menurutnya mudik dengan pulang kampong adalah hal yang
berbeda.
Untuk memperkuat statemen Presiden tersebut. “Pada rapat terbatas antisipasi mudik lebaran pada tahun 2020 pemerintah memutuskan tidak melarang aktivitas mudik lebaran tahun ini. Meski tidak dilarang secara resmi, pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudik terutama yang bestatus ODP dan PDP. Apabila terlanjur mudik maka dia diminta untuk karantina selama 14 hari di tempat ia mudik. Untuk penerapan disiplin dalam melakukan karantina wilayah Luhut Binsar Pandjaitan Menko Kemaritiman Dan Investasi/PLT Menhub, meminta dukungan tokoh agama, influencer, dan masyarakat untuk melakukan himbauan agar mengisolasi diri terlebih dahulu. [Kompas TV]
Terlebih
dari kekurangan dan kelebihan pemerintah dalam mengambil keputusan dalam
penanganan Covid-19. Kita sebagai warga Negara yang baik, diharapkan tetap
patuh dalam kepada pemerintahan yang berlaku dan berdo’a agar pandemi ini
segera berakhir sehingga bisa berativitas seperti sedia kala.
Komentar
Posting Komentar